Senin, 19 Mei 2025, Bagian Hukum Setda Beltim, BPKPD, dan Bappelitbangda lakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 bertempat di Ruang Rapat Bupati Belitung Timur.

Raperda RPJMD ini menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam merumuskan program prioritas, strategi, dan alokasi anggaran. Dengan menetapkan Raperda RPJMD, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat di masa depan.

Kembali ke Berita

Berita Populer Lainnya

Frequently Asked Questions (FAQ)

Tidak. Sebagian besar layanan tercantum gratis, sedangkan beberapa layanan seperti penggunaan kendaraan, ruang rapat, tenda/kursi, dan mess dapat dikenakan biaya untuk penggunaan di luar kepentingan kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemohon dapat menghubungi bagian/unit penyelenggara layanan terkait sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.

Waktu yang tercantum merupakan estimasi standar pelayanan. Beberapa layanan membutuhkan waktu lebih lama karena bergantung pada verifikasi, persetujuan, ketersediaan anggaran, koordinasi, atau tahapan dengan instansi lain.

Tidak selalu. Persyaratan dan penerima layanan berbeda untuk setiap jenis layanan. Beberapa layanan ditujukan untuk perangkat daerah/ASN, sementara layanan lainnya dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai ketentuan.

Mekanisme pengajuan berbeda untuk setiap layanan. Beberapa layanan telah mencantumkan media tertentu, seperti website JDIH, WhatsApp/telepon, Google Drive, dan aplikasi SIMPOR.

Tergantung jenis layanan. Misalnya, konsultasi hukum dilakukan pada jam kerja, sedangkan layanan JDIH dapat diakses setiap saat.

Ya. Salah satunya adalah layanan penampungan aduan terkait pendistribusian BBM dan Gas Pemerintah Daerah atau bisa juga ke kanal SP4N Lapor!