Simpang Pesak, Prokompim Setda Beltim – Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur (Beltim) Kembali melakukan gebrakan dengan menggandeng investor perkebunan kelapa sawit yaitu PT. Dhibi Tali Anugerah yang berinvestasi di Kabupaten Beltim, tepatnya di Kecamatan Simpang Pesak.

 

Bupati Beltim, Kamarudin Muten (Afa) mengatakan pembangunan pabrik Kelapa Sawit oleh PT. Dhibi Tali Anugerah ini merupakan momentum yang penting dan strategis dalam pembangunan daerah khususnya dalam sektor perkebunan kelapa sawit dan hilirisasi industrinya.

 

“Pabrik pengolahan ini bukan sekadar sebuah bangunan fisik, melainkan simbol harapan baru bagi masyarakat, harapan akan terbukanya lapangan kerja, tumbuhnya perekonomian lokal, dan meningkatnya kesejahteraan,” ujarnya saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan pabrik kelapa sawit PT. Dhibi Tali Anugerah, Selasa, (10/6/2025).

 

Selaras dengan visi pembangunan 2025-2029 yaitu ‘Beltim Nyaman dan Berkemajuan’, dengan 17 program. Pembangunan Pabrik ini merupakan wujud nyata implementasi dari salah satu programnya yaitu ‘Beltim Nyaman Kerja’.

 

 “Pembangunan pabrik CPO ini akan membuka peluang kerja baru, bukan hanya untuk lapangan kerja tetapi juga untuk perputaran ekonomi di Beltim khusunya di Kecamatan Simpang Pesak,” ungkap Afa.

 

Afa juga meyakini, investasi ini merupakan salah satu pemicu percepatan pembangunan daerah serta peningkatan daya saing di Kabupaten Beltim. Oleh karena itu, ia menegaskan Pemkab Beltim akan terus berkomitmen mendampingi serta memfasilitasi selruh proses perizinan serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.

 

Selain peletakan batu pertama pembangunan pabrik kelapa sawit PT. Dhibi Tali Anugerah, Bupati Beltim juga melakukan penandatanganan prasasti serta menyerahkan bantuan sembako kepada 38 masyarakat yang kurang mampu.

 

Kegiatan ini selain dihadiri oleh Bupati Beltim, juga turut dihadiri oleh Wabup Beltim, Khairil Anwar, Ketua DPRD Beltim berserta anggota, Direktur PT. Dhibi Tali Anugerah, Ali Al Rasid, Kepala BPN Beltim, Camat Simpang Pesak, Kapolsek Dendang dan Kades Simpang Pesak beserta dengan masyarakat.

(Prokompimbeltim)

Kembali ke Berita

Berita Populer Lainnya

Frequently Asked Questions (FAQ)

Tidak. Sebagian besar layanan tercantum gratis, sedangkan beberapa layanan seperti penggunaan kendaraan, ruang rapat, tenda/kursi, dan mess dapat dikenakan biaya untuk penggunaan di luar kepentingan kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemohon dapat menghubungi bagian/unit penyelenggara layanan terkait sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.

Waktu yang tercantum merupakan estimasi standar pelayanan. Beberapa layanan membutuhkan waktu lebih lama karena bergantung pada verifikasi, persetujuan, ketersediaan anggaran, koordinasi, atau tahapan dengan instansi lain.

Tidak selalu. Persyaratan dan penerima layanan berbeda untuk setiap jenis layanan. Beberapa layanan ditujukan untuk perangkat daerah/ASN, sementara layanan lainnya dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai ketentuan.

Mekanisme pengajuan berbeda untuk setiap layanan. Beberapa layanan telah mencantumkan media tertentu, seperti website JDIH, WhatsApp/telepon, Google Drive, dan aplikasi SIMPOR.

Tergantung jenis layanan. Misalnya, konsultasi hukum dilakukan pada jam kerja, sedangkan layanan JDIH dapat diakses setiap saat.

Ya. Salah satunya adalah layanan penampungan aduan terkait pendistribusian BBM dan Gas Pemerintah Daerah atau bisa juga ke kanal SP4N Lapor!