Manggar, Diskominfo SP Beltim—Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur (Setda Kabupaten Betim) Ida Lismawati angkat bicara seputar beredarnya sebuah Surat Tugas di salah satu media sosial (medsos), Sabtu (7/6/2025).
Terkait hal itu, Ida Lismawati memberikan keterangannya, Minggu (8/6). Ida menegaskan bahwa kerja bakti dimaksud adalah kegiatan gotong royong yang dilakukan oleh masyarakat untuk kepentingan bersama yang biasanya dilakukan untuk menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan sekitar.
Kerja bakti  yang dimaksud dalam Surat Tugas tersebut adalah secara bersama sama mengerjakan pekerjaan yang sudah menjadi tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan. Dalam Surat Tugas dimaksud dengan pekerjaan kebersihan lingkungan mencakup  pemotongan rumput, sampah tanaman/ tumbuhan, dikerjakan  dalam jangka waktu tertentu  dan tidak terikat. 
Pelaksanaan kerja bakti yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur biasa juga sering dilaksanakan oleh seluruh pegawai dengan wilayah kerja seluruh lingkungan kerja, fasilitas umum  dan masing-masing wilayah tempat tinggal penduduk.
“Kebersihan lingkungan juga merupakan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Beltim yang sering dihimbau kepada seluruh pegawai, instansi dan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat lebih giat memperhatikan lingkungan dan menjadi motivasi kepada masyakat luas untuk mencintai kebersihan,” tegas Ida Lismawati.
Terkait Pegawai Bagian Umum Setda Kabupaten Belitung Timur yang ditugaskan dalam  Surat Tugas dimaksud adalah 3 (tiga) orang pegawai dengan status Tenaga Kontrak pada Sekretariat Daerah dan 4 (empat) orang tenaga outsourcing.
“3 (tiga) orang pegawai kontrak/ honorarium tersebut tercatat sebagai pegawai pada  Bagian Umum Setda yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi termasuk didalamnya pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Bupati dan Wakil Bupati, pelaksanaan kebijakan pengamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta kebersihan lingkungan. Kemudian, 4 (empat) orang tenaga outsorcing dengan tugas dan fungsinya juga memelihara kebersihan lingkungan kantor baik di dalam maupun di luar kantor dan telah  dilakukan koordinasi dengan pihak ketiga penyedia jasa dengan penunjukan tugas individu secara tertulis terhadap pelaksanaan tugas kerja bakti yang dilakukan,” jelasnya.
Ida juga menjelaskan Bupati Beltim tetap menggunakan rumah dinas sebagai tempat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan misalnya tempat beristirahat sementara, pertemuan dengan tokoh agama dan masyarakat, menerima tamu (tempat menginap tamu penting/ kehormatan), kegiatan keagamaan, pertemuan PKK dan lain-lain. Sedangkan untuk rumah tinggal menggunakan rumah pribadi yang dimana jarak tempuh yang tidak terlalu jauh dari rumah dinas.
Untuk itu, adanya Surat Tugas yang dikeluarkan tersebut adalah sebagai bentuk penegasan, pengendalian dan pengaturan internal kepegawaian terhadap  pelaksanaan tugas  pokok dan fungsi  di dalam maupun di luar lingkungan.
"Kita jaga bumi tempat kita berpijak,   rumah tempat kita berteduh dengan  melestarikan budaya hidup sehat dengan menjaga kebersihan, keindahan kelestarian lingkungan  yang kelak akan diwariskan kepada generasi mendatang," tutup Ida.

Kembali ke Berita