Sekretariat Daerah
Beltim Nyaman dan Berkemajuan "iNovatif, berdaYA saing, MANdiri dan BERKEMAJUAN
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan Daerah di bidang pemerintahan, hukum, kerja sama dan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah di bidang kesejahteraan rakyat, pengoordinasian tugas PD, dan pemantauan serta evaluasi kebijakan Daerah di bidang tata pemerintahan, kesejahteraan rakyat, hukum dan kerja sama.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas PD, penyusunan kebijakan Daerah dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perekonomian, BUMD, BLUD, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa, dan sumber daya alam.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan Daerah, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas PD, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan Daerah di bidang administrasi umum internal Sekretariat Daerah, pengorganisasian PD, keprotokolan, komunikasi pimpinan.
Asisten Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas PD, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, otonomi Daerah dan kerja sama.
Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas PD, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Bagian Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas PD, pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi hukum.
Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:
Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas PD, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pembinaan BUMD, BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil, administrasi pembangunan Daerah dan sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup dan sumber daya alam energi dan air.
Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Pemerintahan Daerah yaitu: melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas PD, pelaksanaan pemantauan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Daerah dalam menyiapkan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas PD, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan penyusunan standar kompetensi jabatan, analisis jabatan, evaluasi jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi.
Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi:
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli, administrasi kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan di lingkungan Sekretariat Daerah.
Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas PD, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai fungsi:
Bagian Keuangan dan Perencanaan sebagaimana mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Sekretariat Daerah.
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi:
Pranata Hubungan Masyarakat
Arsiparis
Arsiparis
Pranata Hubungan Masyarakat
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Analis Kebijakan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Pranata Hubungan Masyarakat
Penyuluh Hukum
Pranata Hubungan Masyarakat
Penyuluh Hukum
Penyuluh Hukum
Pranata Hubungan Masyarakat
Analis Kebijakan
Analis Kebijakan
Pengelola Pengadaan Barang Jasa
Pengelola Sistem dan Jaringan
Pranata Hubungan Masyarakat
Pengelola Keuangan
Pengelola Keuangan
Pengadministrasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik
engadministrasi Umum
Pranata Hubungan Masyarakat
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
erancang Peraturan Perundang – undangan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Penata Keuangan
Arsiparis
Pengelola Data
Petugas Protokol
Petugas Protokol
Pengelola Data
Pengelola Kerja Sama
Pengadministrasi Keuangan
Pengadministrasi Umum
Pengolah Data
Analis Pemerintah Daerah
Penata Acara
Analis Kerjasama
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Arsiparis
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Analis Program Pembangunan
Analis Ekonomi Kreatif
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Analis Kerjasama Lembaga Keagamaan
Analis Perekonomian
Analis Produk Hukum
Pengadministrasi Pemerintahan
Pengelola Akuntabilitas
Penata Keuangan
Analis Kebijakan
Analis Kebijakan
Arsiparis
Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran
Petugas Protokol
Pengadministrasi Pemerintahan
Bendahara
Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang/Jasa
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Analis Kebijakan
Kepala Sub Bagian Protokol
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Analis Kebijakan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Analis Kebijakan
Perancang Peraturan Perundang – undangan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Penyuluh Hukum
Analis Hukum
Analis Kebijakan
Analis Kebijakan
Analis Kebijakan
Analis Kebijakan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Analis Kebijakan
Analis Kebijakan
Kepala Bagian Organisasi
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Kepala Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Kepala Bagian Umum
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Kepala Bagian Hukum
Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan
Sekretaris Daerah
Siap melayani masyarakat sepenuh hati.