Visi

Beltim Nyaman dan Berkemajuan "iNovatif, berdaYA saing, MANdiri dan BERKEMAJUAN

Misi

  1. Mewujudkan inovasi tata kelola pemerintahan berbasis teknologi digital dan kepemimpinan kolaboratif.
  2. Mengembangkan sumber daya manusia (SDM) yang sehat, cerdas, produktif, berakhlak, berbudaya dan bahagia.
  3. Mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berbasis UMKM, pertanian, perkebunan, pariwisata, perikanan, kelautan dan ekonomi kreatif, serta memperkuat kolaborasi antar pelaku pembangunan.
  4. Meningkatkan dan mempercepat pembangunan infrastrukur dan sarana prasarana publik yang berkualitas dan memadai untuk pemerataan kesejahteraan.
  5. Optimalisasi pengelolaan sumberdaya alam yang bijaksana, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.


Bidang dan Tugas Fungsi



Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan Daerah di bidang pemerintahan, hukum, kerja sama dan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah di bidang kesejahteraan rakyat, pengoordinasian tugas PD, dan pemantauan serta evaluasi kebijakan Daerah di bidang tata pemerintahan, kesejahteraan rakyat, hukum dan kerja sama.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan Daerah di bidang tata pemerintahan, hukum dan kerja sama;
  • pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah di bidang kesejahteraan rakyat;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas PD di bidang tata pemerintahan, hukum, kesejahteraan rakyat dan kerja sama;
  • pemantauan di dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah bidang tata pemerintahan, hukum, kesejahteraan rakyat dan kerja sama;
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah di bidang tata pemerintahan, hukum, kesejahteraan rakyat dan kerja sama yang berkaitan dengan tugasnya.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas PD, penyusunan kebijakan Daerah dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perekonomian, BUMD, BLUD, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa, dan sumber daya alam.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:

  • pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah di bidang perekonomian, administrasi pembangunan, dan sumber daya alam;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas PD di bidang perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa dan sumber daya alam;
  • penyusunan kebijakan Daerah di bidang pengadaan barang dan jasa;
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pengadaan barang dan jasa; dan
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang perekonomian, administrasi pembangunan dan sumber daya alam.

Asisten Administrasi Umum

Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan Daerah, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas PD, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan Daerah di bidang administrasi umum internal Sekretariat Daerah, pengorganisasian PD, keprotokolan, komunikasi pimpinan.

Asisten Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan Daerah di bidang organisasi lingkup Pemerintahan Daerah;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang umum, protokol dan Komunikasi Pimpinan;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas PD di bidang organisasi;
  • penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang umum, organisasi, protokol, komunikasi pimpinan, keuangan, perencanaan dan pelaporan;
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang organisasi;
  • penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah yang berkaitan dengan tugasnya.

Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama

Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas PD, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, otonomi Daerah dan kerja sama.

Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, otonomi Daerah dan kerja sama;
  • penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, fasilitasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, otonomi Daerah dan kerja sama;
  • penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  • penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi proses administrasi pemberhentian, pergantian antarwaktu pimpinan dan anggota legislatif;
  • pelaksanaan dan penyusunan bahan fasilitasi forum dan asosiasi Pemerintahan Daerah;
  • penyusunan bahan pembinaan dan pengawasan kerja sama yang dilakukan oleh PD di lingkungan Pemerintahan Daerah; (penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kerjasama);
  • penyusunan (bahan) laporan pemerintahan Daerah;
  • Penyusunan bahan LKPJ;
  • Penyusunan Ringkasan LPPD;
  • Pelaksanaan fasilitasi penyusunan SPM Perangkat Daerah
  • pelaksanaan fasilitasi penyusunan pelaporan dan monitoring evaluasi pelaksanaan standar pelayanan minimal PD;
  • pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati;
  • pelaksanaan fasilitasi pengusulan izin dan cuti Bupati dan Wakil Bupati;
  • pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran wilayah kecamatan dan/atau kelurahan;
  • pelaksanaan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan serta nama lain dan/atau pemindahan ibukota kecamatan;
  • penyiapan bahan penetapan kode dan data kewilayahan;
  • penyusunan bahan kebijakan pengelolaan dana kelurahan; dan
  • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, otonomi Daerah dan kerja sama.

Bagian Kesejahteraan Rakyat

Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas PD, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Bagian Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:

  • pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial (sosial, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana) dan kesejahteraan masyarakat (kepemudaan, olahraga dan pariwisata);
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas PD di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial (sosial, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana) dan kesejahteraan masyarakat (kepemudaan, olahraga dan pariwisata);
  • penyiapan bahan fasilitasi pemberian hibah bidang keagamaan kepada badan/ lembaga, organisasi masyarakat dan kelompok masyarakat, pemberian bantuan sosial kepada individu atau keluarga;
  • penyiapan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah bidang keagamaan kepada badan/ lembaga, organisasi masyarakat, kelompok masyarakat dan bantuan sosial kepada individu atau keluarga;
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial (sosial, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana) dan kesejahteraan masyarakat (kepemudaan, olahraga dan pariwisata);
  • penyiapan fasilitasi pemberian beasiswa pendidikan bagi mahasiswa miskin dan berprestasi; dan
  • pemantauan dan fasilitasi pelaksanaan pemberian beasiswa pendidikan bagi mahasiswa miskin dan berprestasi.

Bagian Hukum

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas PD, pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi hukum.

Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana kerja pada Bagian Hukum;
  • pengoordinasian perumusan perundang-undangan dan produk hukum Daerah;
  • pelaksanaan pembentukan produk hukum Daerah;
  • pembinaan dan pengoordinasian di bidang pengkajian, evaluasi produk hukum Daerah dan rancangan produk hukum Daerah;
  • pengoordinasian penyusunan instrumen hukum lainnya;
  • pelaksanaan koordinasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • pelaksanaan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur Pemerintahan Daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  • pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerja sama dalam penanganan perkara hukum;
  • pelaksanaan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan hak asasi manusia;
  • pelaksanaan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  • penghimpunan serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan Daerah;
  • pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Daerah;
  • pemberian pelayanan administrasi informasi produk hukum;
  • pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  • pengelolaan dan pengembangan perpustakaan khusus jaringan dokumentasi dan informasi hukum Daerah; dan
  • pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pada Bagian Hukum.

Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam

Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas PD, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pembinaan BUMD, BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil, administrasi pembangunan Daerah dan sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup dan sumber daya alam energi dan air.

Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil, administrasi pembangunan dan sumber daya alam;
  • penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil, administrasi pembangunan dan sumber daya alam; dan
  • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil, administrasi pembangunan dan sumber daya alam;

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Pemerintahan Daerah yaitu: melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas PD, pelaksanaan pemantauan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  • penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  • penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  • pelaksanaan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/ jasa pemerintah;
  • pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/ pemerintah secara elektronik;
  • pelaksanaan identifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi dan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh UKPBJ;
  • pelaksanaan pelayanan informasi pengadaan barang/ jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
  • pelaksanaan analisis stakeholder/ membina hubungan dengan pemangku kepentingan; dan
  • pelaksanaan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBЈ.

Bagian Organisasi

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Daerah dalam menyiapkan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas PD, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan penyusunan standar kompetensi jabatan, analisis jabatan, evaluasi jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi.

Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan bahan pembinaan penataan kelembagaan PD;
  • penyiapan bahan penyusunan struktur, organisasi dan tata kerja PD;
  • penyusunan profil kelembagaan PD;
  • penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketatalaksanaan yang meliputi tata kerja, sistem kerja dan prosedur kerja;
  • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan teknis dan sosialisasi di bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik bagi PD/ unit penyelenggara pelayanan publik;
  • pelaksanaan koordinasi, sosialisasi dan fasilitasi penyusunan proses bisnis, standar pelayanan, standar operasional prosedur, survei kepuasan masyarakat dan inovasi pelayanan publik;
  • pengoordinasian dan pelaksanaan penyusunan standar kompetensi jabatan, analisis jabatan dan evaluasi jabatan;
  • penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi;
  • pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi bidang peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi;
  • penyusunan informasi capaian akuntabilitas Pemerintah Daerah;
  • pelaksanaan monitoring kebijakan peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan publik; dan
  • pelaksanaan kerja sama di bidang kelembagaan, kepegawaian, peningkatan kinerja, ketatalaksanaan dan pelayanan publik dengan instansi pembina di tingkat provinsi dan/atau pusat dan instansi/lembaga lainnya.

Bagian Umum

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli, administrasi kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan di lingkungan Sekretariat Daerah.

Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan dan staf ahli;
  • pelaksanaan urusan administrasi perkantoran dan kepegawaian lingkup Sekretariat Daerah;
  • pelaksanaan pengelolaan kearsipan;
  • pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Bupati, Wakil Bupati serta Sekretariat Daerah;
  • pelaksanaan akomodasi, jamuan, makanan dan minuman untuk kegiatan Pemerintahan Daerah, tamu Pemerintahan Daerah dan rapat - rapat;
  • pelaksanaan kebijakan pengamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan kantor di lingkup Sekretariat Daerah;
  • pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana, pemeliharaan rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati, rumah dinas Sekretariat Daerah dan bangunan/gedung Sekretariat Daerah;
  • pelaksanaan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pengendalian dan pemeliharaan kendaraan dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekretariat Daerah serta kendaraan dinas operasional dan sewa kendaraan;
  • pelaksanaan kebijakan pengadaan perlengkapan Bupati, Wakil Bupati serta Sekretariat Daerah; dan
  • pelaksanaan penyiapan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretariat Daerah.

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas PD, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi.

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai fungsi:

  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi Bupati dan Wakil Bupati;
  • penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi Bupati dan Wakil Bupati;
  • pengoordinasian dan fasilitasi peliputan media terhadap kegiatan Bupati dan Wakil Bupati; dan
  • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait keprotokolan, komunikasi pimpinan dan dokumentasi Bupati dan Wakil Bupati.

Bagian Keuangan dan Perencanaan

Bagian Keuangan dan Perencanaan sebagaimana mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Sekretariat Daerah.

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi:

  • pelaksanaan urusan administrasi keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  • pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah yang meliputi penyimpanan, pengeluaran, pertanggungjawaban dan pembukuan;
  • pelaksanaan pelaporan barang milik daerah di lingkungan Sekretariat Daerah;
  • pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi anggaran lingkungan Sekretariat Daerah;
  • pelaksanakan sistem pengendalian intern.
  • pelaksanaan pencatatan dan pengarsipan dokumen/bukti pengeluaran uang;
  • pelaksanaan pengurusan gaji, uang lembur, insentif dan lainnya;
  • penyusunan laporan periodik dan tahunan tentang penerimaan dan pengeluaran keuangan;
  • penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan asistensi dan verifikasi rencana kerja anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dokumen pelaksanaan perubahan anggaran Sekretariat Daerah;
  • penyusunan perjanjian kinerja Sekretariat Daerah;
  • penyusunan bahan laporan kinerja instansi pemerintah Sekretariat Daerah;
  • penyusunan bahan laporan sistem pengendalian intern pemerintah lingkup Sekretariat Daerah;
  • penyusunan bahan laporan keuangan Sekretariat Daerah.
  • penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Sekretariat Daerah; dan
  • pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidang tugasnya.

Struktur Organisasi


profile-picture
ANDRI SUFYANA, A.Md

Pranata Hubungan Masyarakat

profile-picture
WIRANTY WAHYU LESTARI, A.Md

Arsiparis

profile-picture
HARPANDI,A.Md

Arsiparis

profile-picture
DHESCA SYAILLA, S.IKom

Pranata Hubungan Masyarakat

profile-picture
FIRDHA ANDANI, S.Pd

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

profile-picture
YUNIAR, S. AP

Analis Kebijakan

profile-picture
NARITA OKTIVIANTI, S.A.P

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

profile-picture
HARDIAS SYAIFINNUHA

Pranata Hubungan Masyarakat

profile-picture
SASTRA WIJAYA, S.H.

Penyuluh Hukum

profile-picture
AMELIA DWI ASTUTI, S.Sos

Pranata Hubungan Masyarakat

profile-picture
BERRTI YULIANI, S.H.

Penyuluh Hukum

profile-picture
LEO EKAPRISTA ALHAQQU, S.H

Penyuluh Hukum

profile-picture
DEWI FENISIA, S.I.Kom.

Pranata Hubungan Masyarakat

profile-picture
TEPRIANSYAH, S,AP

Analis Kebijakan

profile-picture
RIZKI ANGGRAINI, S.I.P

Analis Kebijakan

profile-picture
HERY MARYONO, S.IP

Pengelola Pengadaan Barang Jasa

profile-picture
AIDIL FIKRI, A.Md

Pengelola Sistem dan Jaringan

profile-picture
ACHMAD JIMIADI, A.Md

Pranata Hubungan Masyarakat

profile-picture
DEBI PUTRI WIRIS, A.Md.

Pengelola Keuangan

profile-picture
RIZKA MARISA, A.Md.

Pengelola Keuangan

profile-picture
BUDI KASIH

Pengadministrasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik

profile-picture
SYAMSUL LASYAR

engadministrasi Umum

profile-picture
ARIS DWI SETIADJI, S.I.Kom.

Pranata Hubungan Masyarakat

profile-picture
JOKO SAPUTRA, S.H

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

profile-picture
ZEBA MARCHELDA, S.H

erancang Peraturan Perundang – undangan

profile-picture
HERIYANTO RANTELINO, S.T

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

profile-picture
SHERLY MONICA, S.E.

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

profile-picture
FERDINAND STEFFEN THOMAS, S.Ak

Penata Keuangan

profile-picture
FERRA ANGRAINI, S.I.P

Arsiparis

profile-picture
EKO LIBRIYANTO, A.Md

Pengelola Data

profile-picture
HERU BRIANTINO, A.Md

Petugas Protokol

profile-picture
JAEMS FERERY, A.Md

Petugas Protokol

profile-picture
ANAS JAMILI, A.Md

Pengelola Data

profile-picture
UTAMA JAYA SHULUR, A.Md

Pengelola Kerja Sama

profile-picture
SOFIAH

Pengadministrasi Keuangan

profile-picture
JUHRI

Pengadministrasi Umum

profile-picture
ELIZA, S.A.P

Pengolah Data

profile-picture
DHENAS RIFQI WIRAMBARA BAEHAQI, S.Tr.IP

Analis Pemerintah Daerah

profile-picture
SIDIQ HANAFIAH, S.Tr.IP

Penata Acara

profile-picture
JUMIATI, S.I.P.

Analis Kerjasama

profile-picture
RAKA GILANG PRAKARSA, S.T.

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

profile-picture
HERA STEFANY, A.Md

Arsiparis

profile-picture
ELVANOFITA, S.E.

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

profile-picture
RADHIAL FALAAH, S.E.

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

profile-picture
RINDI ANDHIKA PUTRI, S.E.

Analis Program Pembangunan

profile-picture
VIKRI SEPTIAWAN, S.E

Analis Ekonomi Kreatif

profile-picture
YUNARTA ADEKA PUTRA, S.E.

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

profile-picture
YUSRAJAR FIKMA, S.Sos

Analis Kerjasama Lembaga Keagamaan

profile-picture
NADYA ASTRIANA, S.E

Analis Perekonomian

profile-picture
YUNICHA NITA HASYIM, SH , M.H

Analis Produk Hukum

profile-picture
SULISTIAWATI

Pengadministrasi Pemerintahan

profile-picture
FAHRUL FAHRIAL, A.Md

Pengelola Akuntabilitas

profile-picture
DEWI SURYA CAHYA SARI DEWI, S.Ak.

Penata Keuangan

profile-picture
NOVI ARINI, S.Hum.

Analis Kebijakan

profile-picture
DION RENALDHI, S.Sn.

Analis Kebijakan

profile-picture
RIANSYAH, A.Md

Arsiparis

profile-picture
IRA MUTIARA AGUSTINA, SE

Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran

profile-picture
NOVRA HELMIYANSYAH, A.Md

Petugas Protokol

profile-picture
MIFTA

Pengadministrasi Pemerintahan

profile-picture
MARTINA, S.A.P.

Bendahara

profile-picture
RIANA MUTIARA SARI, S.AP

Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang/Jasa

profile-picture
RANGGIE PRATIWI, S.Kep. Ners

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

profile-picture
APRIADI NURDIN PUTRA, S.IP

Analis Kebijakan

profile-picture
MOHD. ICHSAN A.Md

Kepala Sub Bagian Protokol

profile-picture
HERU GUMALTA HOLIS, ST

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

profile-picture
THIRTA CARDONNA, A.Md

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

profile-picture
HADIANSYAH, S.IP

Analis Kebijakan

profile-picture
RENTA MANIK, ST

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

profile-picture
INDRA KARTINI, A.Md

Analis Kebijakan

profile-picture
ERNI YUSNITA, SH

Perancang Peraturan Perundang – undangan

profile-picture
GRAHASITA RUMANTI, SP, M.Sc

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

profile-picture
TAUFIK WANHARDI, SH

Penyuluh Hukum

profile-picture
ILANNUR FITRI, SH

Analis Hukum

profile-picture
DEWI ANGGRAENI, S.Kom

Analis Kebijakan

profile-picture
ERLY ADHITAMA, S.IP

Analis Kebijakan

profile-picture
SARI HERLA KUSUMAWATI, ST

Analis Kebijakan

profile-picture
ESTI DWI YANTI, SE

Analis Kebijakan

profile-picture
RIO HADISTA, ST

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

profile-picture
BESTY MELIZA, S.M.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah

profile-picture
RENDI SAPUTRA, S.Mn

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

profile-picture
MUAMAR ALI, S.Si.T

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

profile-picture
IBNU PRANATA, S.IP

Analis Kebijakan

profile-picture
FAJARIANTO, S.Ag

Analis Kebijakan

profile-picture
YOPI RISA, SH

Kepala Bagian Organisasi

profile-picture
VIVIN VILYANI PRAHESTU, SH

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

profile-picture
TRI ASTUTI RAMADHANI HALIZA, SE

Kepala Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam

profile-picture
ARIE TRIAWAN NUGRAHA, ST

Kepala Bagian Umum

profile-picture
ISCHAR ADIPUTRA, ST, MT

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

profile-picture
AMRULLAH, SH

Kepala Bagian Hukum

profile-picture
MARYONO, SAP

Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan

profile-picture
AIFI SIDKY, ST

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

profile-picture
IDA LISMAWATI, S.Sos, M.Si

Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan

profile-picture
ZIKRIL, SS

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia

profile-picture
H. SAYONO, S.AP

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

profile-picture
Drs. IKHWAN FAHROZI, M.Par.

Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan

profile-picture
MATHUR NOVIANSYAH, ST., M.Eng

Sekretaris Daerah

Hubungi Kami

Siap melayani masyarakat sepenuh hati.

-
setda@beltim.go.id
-

Data & Informasi